Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 5. Pengadaan barang/jasa ini juga memegang tujuh prinsip yang dijadikan sebagai dasar, yakni: Prinsip pertama ialah efisien. Hal ini dapat diukur terhadap seberapa besar upaya—termasuk di dalamnya dana dan daya—yang dikerjakan demi terpenuhinya barang/jasa dengan spesifikasi tertentu. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultasi; Jasa lainnya; Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan Adapun tujuan dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut: Memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan setiap biaya yang dikeluarkan, dilihat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. f3Mh.

pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah