Menimbang. : a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik dengan dasar hukum pelaksanaan Akreditasi di Rumah Sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Peraturan yang terbaru Permenkes No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 2l Menggunakan klasifikasi prosedur klinis seperti: a) International classification of procedures di rumah sakit umum. b) International classification of procedures di rumah sakit khusus. c) Internationa.l classification of procedltres di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. c. Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP), awalnya lahir sebagai lembaga independen yang dipersiapkan menggantikan Komisi Akreditasi FKTP yang berakhir pada desember 2019 sebagai mana yang di amanatkan melalui KMK 432/2016 tentang Komisi Akreditasi FKTP. Oleh karena itu KAKP telah lahir sejak 24 September 2019, melalui Pengesahan Menteri Hukum 12 March 2021. Kementerian kesehatan pada tahun 2017 telah mengeluarkan Permenkes No 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas layanan kesehatan, Permenkes tersebut ditujukan untuk seluruh fasilitas layanan kesehatan baik FKTP maupun Rumah Sakit, tanpa terkecuali milik pemerintah maupun swasta. PENYESUAIAN PERSYARATAN DAN KOMPETENSI PIMPINAN RUMAH SAKIT DALAM PENYELENGGARAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT PASKA DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN: 2023: HK.02.02/D/15084/2023: Unduh: Kewajiban Praktik Bagi Tenaga Medis Yang Menjabat Sebagai Direksi Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan: 2023 sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan. pasien rumah sakit, perlu dilakukan akreditasi oleh. lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah. sakit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan. ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan. b49Lk4.

permenkes akreditasi rumah sakit terbaru